Thursday, May 17, 2018

Izin Pemakaian Genset


Izin Pemakaian Genset Dipertanyakan

Kondisi pelayanan listrik di Kaltara terutama di Tarakan tidak bisa dipresdiksi. Semua bergantung pada suplai gas dari Bunyu. Tak jarang sebagian masyarakat maupun pengusaha, menggunakan mesin genset agar tetap bisa teraliri listrik.
Namun ternyata penggunaan mesin genset pun tidak bisa sembarangan. Semua telah diatur di dalam, Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Yang menyebutkan setiap penggunaan genset di atas kapasitas 200 KVA, harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO).
Wakil Sekjen Apindo Tarakan, Chandra Sugiarto mengatakan dengan adanya aturan tersebut, sebagian pengusaha pada 2 Oktober lalu diperiksa dan dimintai surat izin SLO dan IO oleh petugas dari Polda Kaltim. Padahal mereka sama sekali tidak dibertahu atau disosialisasikan terkait aturan yang mengharuskan, memiliki surat izin tersebut oleh dinas terkait.
“Selama ini kan tidak ada sosialisasi apapun, bahkan teguran tuli atau lisan juga tidak ada. Saat petugas kepolisian itu datang ke kami, tiba-tiba saja kami dimintai surat yang tidak kami tahu kalau harus diurus (SLO dan IO),” jelas Chandra sapaan akrabnya, kemarin.
Diakuinya, beberapa pengusaha sudah memiliki surat izin tersebut, tetapi tidak semuanya. Sebagian besar anggota Apindo pun tidak memiliki kedua-duanya, karena memang tidak tahu tentang izin tersebut. Apindo mengingnkan setidaknya pemerintah atau aparat penegak hukum, untuk menyosialisasikan aturan itu.
“Kan seharusnya itu ada petugas dari dinas terkait dulu yang datang memberitahukan atau menanyakan apakah kami punya atau tidak surat-surat itu. Lah ini yang datang langsung petugas dari Polda Kaltim, kaget lah kami,” ungkap Chandra, kepada Radar Tarakan.
Sebenarnya, Apindo tidak mempermasalahakn jika memang harus mengurus surat-surat izin karena, sebagai warga negara yang baik mereka harus mengikuti aturan. Hanya saja, para pengusaha tersebut meminta waktu, untuk mengurus semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan pengoperasian genset.
“Kalau tidak diurus nanti akan ada denda dan bisa sampai dipidana. Itu yang kami hindari. Karena kami kan berusaha di kota ini, semoga pemerintah mau memfasilitasi agar kami bisa segera bisa mengurus surat-surat tersebut,” jelasnya.
Kemarin, Charles sudah menemui Wali Kota Taraka Sofian Raga, dari hasil pertemuan tersebut para pengusaha diberikan kelonggaran waktu untuk mengurus semua kelengkapan izin penggunaan genset. Paling tidak mereka sudah melakukan proses pembuatan izin, jika nantinya dilakukan pemeriksaan dan izin tersebut masih dalam proses maka hal itu dapat dimengerti.
"Lain halnya kalau sudah kami diperiksa lalu tidak ada tindak lanjut, itu akan menjadi masalah untuk kami sendiri," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin sendiri, pemerintah tidak memberikan tenggang waktu. Hanya saja harus segera diselesaikan secepatnya, agar semua dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tandulangi mengatakan seharusnya dari polda Kaltim jika ingin terjun langsung ke lapangan, untuk  melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dalam hal ini pengusaha, yang memiliki genset tetapi tidak memiliki surat-surat kepemilikan seperti SLO dan IO, harus melibatkan dinas terkait untuk berkoordinasi bersama.
"Kalau turun langsung bersama kan lebih baik, jadi kami juga bisa sekalian memberitahukan kepada masyarakat," ujar Fredy, tadi malam.
Kata Fredy, mereka sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke masyarakat, tetapi kemungkinan masyarakat yang tidak tahu tersebut, termasuk yang tidak menghadiri sosialisasi atau memang tidak tahu sama sekali.
"Jadi memang masyarakat tahu menggunakan saja, tapi belum tahu kalau ada surat yang harus dilengkapi," ujarnya.
Pihaknya saat ini memang ingin turun langsung melakukan door to door, tetapi memang karena keterbatasan anggaran yang dimiliki maka, hanya sosialisasi sebatas pertemuan saja untuk membahas aturan ini. Jika nanti kepolisian ingin memeriksa, mereka berharap untuk dilibatkan sehingga dapat menjalin koordinasi dengan baik. "Kan memang seharusnya berkoordinasi, kalau begini kami juga tidak tahu menahu," pungkasnya.
Saat dihubungi tadi malam, Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tim memang sedang giat melakukan penertiban yang mana melibatkan tenaga terkait. “Sementara tim di lapangan hanya reserse kriminal khusus,” singkatnya. 
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


No comments:

Post a Comment

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...