Sunday, May 12, 2019

FUNGSI SMK3 DI PERUSAHAAN

FUNGSI SMK3 DI PERUSAHAAN

SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ?
1. Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya
2. tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional
3. Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :

Manfaat Langsung :
a. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
b. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
c. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.

Manfaat tidak langsung :
a. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
b. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
c. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


FORKLIFT DEPNAKER GATOT SUBROTO JAKARTA

FORKLIFT DEPNAKER GATOT SUBROTO JAKARTA

Operator Forklift yang profesional merupakan suatu keharusan yang diminta oleh perusahaan, selain harus menguasai dasar-dasar forklift, seorang operator juga harus tahu bagaimana melakukan pengoperasian Forklift dengan benar, mereka juga harus menguasai perawatan terhadap mesin-mesin Forklift. Ketika perusahaan memilih operator forklift, harus dipertimbangkan kemampuan, kemandirian, dan kondisi mental dan fisik yang prima dari calon operator. 
Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

1. Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift
2. Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift
3. Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban
4. Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan
5. Mengangkat beban yang menghalangi pandangan
6. Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan
7. Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.
8. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien.

Mengoperasikan forklift merupakan pekerjaan khusus yang memerlukan pelatihan dan ijin sebagai operator yang berkualitas. Mengoperasikan forklift adalah pekerjaan yang penting dan hanya operator yang terlatih dan mendapat ijin dalam bentuk SIO Forklift Depnaker saja yang boleh mengoperasikannya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



IJIN GENSET DEPNAKER JABAR

IJIN GENSET DEPNAKER JABAR

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. 

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.

Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun. 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c) Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


IJIN LIFT DEPNAKER JAKARTA BARAT

IJIN LIFT DEPNAKER JAKARTA BARAT

Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyedia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.

SUMBER :
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan Keselelamatan Dan Kesehatan Kerja, Jakarta 2008.
Yayasan PUIL, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, Jakarta, 2000.
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Pengawasan K3 Listrik.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...