Wednesday, May 16, 2018

Izin Operasi Genset


Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Operasi Genset
Hal itu mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang tenaga kelistrikan.
Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13 daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.
Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKI.
"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang, Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut sejak Perda dikeluarkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20 perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.
Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin, Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja, pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas 200KV harus berizin.
"Masih banyak yang belum mengurus izin, bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.
Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



No comments:

Post a Comment

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...