Sunday, September 22, 2019

IZIN INSTALASI LISTRIK BANDUNG BARAT

IZIN INSTALASI LISTRIK BANDUNG BARAT

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehati-hari. Pemanfaatnya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifkat K3 dan Surat Izin Operasional.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat peraturan Menteri ini (Permenaker No. 12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 
Pondok Pucung, Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

No comments:

Post a Comment

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...